Albi Wahyudi
Gedung Bank Indonesia (Jaringnews/
Dwi Djoko Sulistyo) ;)
Total sendiri bukan eksportir
migas.
JAKARTA, Jaringnews.com - Total E&P perusaahan minyak
dan gas bumi (migas) asal Prancis keberatan dengan adanya Peraturan Bank
Indonesia (PBI) yang mewajibkan para pelaku usaha hulu migas untuk menaruh
Devisa Hasil Ekspor (DHE) di bank nasional. Head Departement Media Relations Total
E&P Indonesie Kristanto Hartadi mengatakan itu di Jakarta, Selasa
(26/2).
Alasan keberatan tersebut, menurut Kristanto, diantaranya dalam aturan Product
Sharing Contrac (PSC) bila kontraktor berkeinginan untuk mengekspor migas,
padahal pihaknya sendiri bukan eksportir migas.
"Karena tidak terjadi transaksi secara riil, sedangkan yang kita kirim
keluar itu bagian kita dalam bentuk gas atau minyak," kata Kristanto.
Kristanto menjelaskan, selama ini yang dikirim keluar negeri adalah bagian dari
milik perseroan yang diperoleh dari bagi hasil tersebut. Sedangkan bagian yang
tetap berada di dalam negeri adalah bagian dari PSC yang bagiannya jauh
lebih besar dari bagian yang dibawa keluar negeri.
"Jadi itu langsung masuk ke kantor pusat kita di Paris. Jadi sebenarnya
tidak ada transaksi cash dan riil di sini," beber Kristanto.
Walaupun batas waktu yang telah ditetapkan Bank Indonesia sendiri hingga
bulan Juni 2013, Kristanto akan terus membicarakan alasan keberatan
Total terkait PBI tersebut. Pihaknya juga merasa sudah bekerja sesuai kontrak
yang berlaku.
Sedangkan rencana PBI tersebut yang dinilai akan menguatkan rupiah,
menurut Kristanto, pihaknya sudah membantu menguatkan nilai rupiah dengan
investasi yang jauh lebih besar dari bagian yang diperoleh Total.
Sebelumnya, Bank Indonesia mengeluarkan PBI No 14/25/2012 yang mengatur tentang
penerimaan DHE. BI meminta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) agar
penerimaan devisanya dilakukan melalui bank domestik. Jika mereka tidak mau
menggunakan bank nasional, ancamannya adalah pelarangan ekspor.
(Alb / Ara)
|